Apakah Reksadana Halal? Begini Fatwa DSN-MUI

by Sabda Awal
Apakah Reksadana Halal? Begini Fatwa DSN-MUI

Banyak umat muslim masih bertanya-tanya apakah reksadana halal? Ditengah geliat investasi yang dilakukan oleh masyarakat, kita sebagai muslim memang dituntut untuk berhati-hati dalam memilih produk investasi.

Islam sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan aktifitas ekonomi dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah. Termasuk kegiatan investasi yang panduannya didasari melalui hukum-hukum Islam. Di Indonesia, kita dapat berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-MUI.

Kabar baiknya DSN-MUI membolehkan kita untuk investasi reksadana syariah. Lalu, bagaimana yang disebut sebagai reksadana syariah itu? Simak ulasannya hingga selesai.

Apakah Reksadana Halal? Begini Fatwa DSN-MUI

Fatwa MUI Tentang Reksadana

Dasar hukum yang menjadi panduan kita untuk bertransaksi reksadana yang halal adalah fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

Sepanjang kita melakukan transaksi sesuai fatwa tersebut, maka hukum reksadana adalah halal.

Pada Bab II dalam Mekanisme Kegiatan Reksadana Syariah disebutkan :

Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
a. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.

Seperti yang diketahui bahwa portofolio reksadana ditempatkan dalam saham, pasar uang dan obligasi. Kemudian, fatwa menerangkan secara rinci kondisi-kondisi instrumen tersebut.

Jenis dan instrumen investasi pada portofolio reksadana hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syariah, yaitu :

  • Instrumen saham berkategori syariah yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
  • Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
  • Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Secara rinci kamu dapat membaca langsung ke dalam fatwa tersebut.

Cara Mengenali Reksadana Syariah

Secara sederhana, OJK telah menyebutkan bahwa reksadana syariah adalah reksadana yang telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

Selain itu, terdapat juga proses cleansing atau pembersihan kekayaan reksadana syariah memiliki kemungkinan tidak lagi memenuhi kriteria syariah dengan cara mengeluarkannya dari portofolio reksadan tersebut.

Hal ini pun sudah dipermudah dengan penerbitan secara berkala data produk reksadana syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan. Daftarnya bisa dilihat disini.

Jadi, untuk menentukan sebuah reksadana syariah, kamu tinggal mencocokan dengan daftar yang diterbitkan tersebut.

Terdapat 10 jenis reksadana syariah yang halal, yaitu :

  1. Reksadana syariah pasar uang
  2. Reksadana syariah pendapatan tetap
  3. Reksadana syariah campuran
  4. Reksadana syariah saham
  5. Reksadana syariah terproteksi
  6. Reksadana syariah indeks
  7. Reksadana syariah ETF
  8. Reksadana syariah KIK penyertaan terbatas
  9. Reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri
  10. Reksandana syariah berbasis sukuk

Cara Investasi Reksadana Syariah

Agar investasi yang kamu lakukan halal, maka pilihlah reksadana syariah. Umumnya, kamu dengan mudah mendapatinya di banyak APERD. Misalnya, di beberapa aplikasi reksadana terbaik yang menyediakan filter syariah dalam pencarian produknya.

Contohnya seperti di aplikasi Bibit dengan mengaktifkan fitur Bibit Syariah seperti gambar di bawah ini. Setelah ini, produk reksadana yang muncul hanya yang syariah saja.

Beli reksadana syariah

Kamu dapat menandai penamaan produk reksadana halal dengan nama “syariah”, “sharia”, “islamic”, “sukuk” dan lain sebagainya.

Nah, dari penjelasan ini sudah cukup jelas bahwa apakah reksadana halal? Jawabannya iya, jika kamu berinvestasi pada produk syariah yang telah ditetapkan oleh MUI dan dari daftar produk yang diterbitkan oleh OJK.

Yuk, jangan ragu mulai berinvestasi!

Related Posts

Leave a Comment