Apa itu deposito? Deposito adalah produk perbankan berupa tabungan berjangka dengan imbal hasil berupa bunga atau bagi hasil.
Sebenarnya dari sepenggal kalimat diatas sudah dapat gambaran deposito itu apa. Tapi yang banyak di cari orang-orang tuh soal persentase bunga atau besaran bagi hasil.
Membandingkan satu bank dengan bank yang lainnya. Mencari dan terus mencari.
Kalau saya pribadi milih deposito karena memang sudah punya rekening banknya. Meskipun, di beberapa bank ada yang tidak wajib buka tabungan kalau mau bikin deposito.
Akhirnya sampai artikel ini terbit, sudah 4 deposito bank yang saya coba. Deposito Mandiri Syariah, BNI Syariah, Jenius BTPN, CIMB Niaga Syariah.
Tapi yang baru saya tuliskan 2 saja, sisanya akan menyusul hehe.
Semoga seterusnya banyak bank yang bisa saya coba dan tulis supaya anda sebagai pembaca punya banyak refrensi.
Pengalaman deposito dari berbagai bank ada dibagian bawah artikel ini.
Pada artikel ini saya mau jelaskan “dasar” deposito itu sendiri terkait pengertian, legalitas, besaran bunga, resiko dan cara membuat deposito.
Pengertian Deposito
Deposito adalah tabungan berjangka.
Berjangka artinya terikat dengan waktu. Jadi, uang akan disimpan selama periode tertentu tanpa boleh diambil. Efeknya, si pemilik akan memperoleh return yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa.
Sekitar 4%-7% sesuai dengan batas atas tingkat bunga yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan bank itu sendiri.
Minimal setoran yang disimpan dalam deposito beragam, tergantung banknya. Mulai dari Rp 1.000.000, namun ada juga yang minimal Rp 8.000.000.
Tenor atau jangka waktu beragam, mulai dari 1, 3, 6, 12 dan 24 bulan. Semakin lama tenor yang dipilih, semakin tinggi bunga yang didapatkan.
Legalitas dan Penjamin Deposito
Karena produk deposito ini dikeluarkan oleh bank, maka ada lembaga yang membuat regulasi terkait legalitas dan penjamin.
Dalam hal ini untuk legalitas di atur oleh Bank Indonesia sesuai dengan salah satu tugasnya yaitu mengatur dan mengawasi perbankan Indonesia.
Sementara itu untuk besaran bunga diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain (giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah) yang dipersamakan dengan itu dengan nilai maksimal Rp 2 Miliar per nasabah.
Dalam hal bank bersangkutan dicabut izin usahanya.
Jadi, kalau seandainya uang anda yang ada di sebuah bank, lalu bank tersebut dicabut izinnya maka LPS akan mengganti uang tersebut maksimal senilai Rp 2 Miliar.
Bunga Deposito
Pada bank konvensional, return yang dihasilkan dari deposito berdasarkan persentase alias bunga. Sedangkan pada bank syariah melalui sistem bagi hasil dengan nisbah.
Besaran bunga deposito ini mengikuti persentase yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Tidak boleh lebih besar dari yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Anda dapat mengunjungi situs LPS ini untuk melihat besaran bunga yang telah ditetapkan. Seperti pada tabel dibawah ini, tingkat bunga yang berlaku adalah 5,75% Bank Umum (IDR) periode 26 Maret -29 Mei 2020.

Bagaimana dengan syariah? Ini yang saya masih belum tahu. Dari explorasi di situs Lembaga Penjamin Simpanan bahwa bank syariah juga dijamin oleh LPS.
Saya berkesimpulan bahwa persentasenya tetap mengikuti yang sudah ditetapkan.
Perbankan syariah dengan konsep bagi hasil dan nisbah. Misal 51:49, artinya 51% untuk bank, 49% untuk nasabah.
Setiap bank menetapkan besaran bunganya masing-masing, namun tetap mengikuti aturan dari LPS. Makanya anda akan menemukan bunga deposito yang berbeda-beda.
Catatan,- maka dari itu di situs bank, anda tidak akan mendapatkan angka pasti soal besaran bunga atau bagi hasil ini, karena memang tidak pernah dicantumkan. Paling banter mereka hanya menulis “Bunga yang kompetitif”. 🙂
Seperti saya sebutkan tadi, bunga dapat berubah sewaktu-waktu dari LPS.
Cara terbaik mengetahui bunga deposito adalah dengan menghubungi call center atau datang ke bank secara langsung.
Pajak,- akan dipotong 20%.
Resiko Deposito
Deposito hampir tidak memiliki resiko. Jikalau bank tempat anda berdeposito dicabut ijin usahanya, uang anda tetap aman karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan dengan nilai maksimal Rp 2 Miliar.
Yang ada hanyalah kelemahan deposito.
Kelemahannya adalah return yang kecil. Apabila persentase inflasi lebih tinggi dibandingkan bunga deposito maka nilai uang berkurang,
Contoh.
Bunga deposito 5% (anggap sudah potong pajak 20%) per tahun. Di tahun yang sama inflasi 6%.
Secara fisik uang anda bertambah 5%, tapi secara nilai berkurang sebanyak 1%.
Makanya deposito kurang cocok dijadikan sebagai pilihan untuk berinvestasi mengingat imbal hasil yang amat kecil.
Cara Deposito
Cara yang paling umum membuat deposito dengan datang ke bank langsung. Anda akan diminta untuk menandatangi berkas bermatrai, menyetor uang, lalu terbitlah biliyet deposito.
Biaya yang dikeluarkan Rp 6.000 untuk matrai.
Namun, beberapa bank memiliki fasilitas yang berbeda-beda. Ada yang bisa melalui konfimasi telepon, aplikasi atau situs website saja.
Bahkan pembuatan deposito pada digital banking cukup melalui aplikasi saja. Model begini tanpa biliyet fisik lagi, bentuknya sudah sepenuhnya digital.
Pengalaman Berdeposito
Saya sudah mencoba deposito di 4 bank berbeda. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri terkait syarat dan ketentuannya.
Anda dapat membaca seluruh pengalaman deposito saya di bawah ini :
- Deposito Mandiri Syariah
- Deposito BNI Syariah
- Deposito CIMB Niaga Syariah
- Deposito Jenius BTPN (coming soon)
Bagi saya pribadi, deposito adalah salah satu instrumen yang paling aman untuk menyimpan uang dengan return tinggi. Meskipun dibayangi dengan inflasi, tapi saya tetap pilih deposito.
Bukan sekedar coba-coba produk saja, melainkan menempatkan dana darurat di instrumen ini karena yang paling ideal.
Pertama, nominal dana darurat yang cukup besar, senilai 6 kali pengeluaran saya. Rasanya sayang kalau cuma ditabungan biasa tanpa ada dapat feedback apapun. Dengan deposito, saya bisa dapat bunga atau bagi hasil sekitar Rp 50.000 / bulan.
Kalau disetahunkan sudah Rp 600.000!
Kedua, karena mudah dicairkan. Saya pilih tenor 1 dan 3 bulan di bank yang berbeda. Jika butuh dana darurat, tidak perlu waktu lama untuk dicairkan.
Demikian ulasan saya tentang deposito, selamat mencoba!
2 comments
Ayok keluarin yang CIMB Niaga Syariahnya…
Bikinnya simpel, tinggal klak-klik doang.
iya bang, next artikel bakalan dikeluarin