Begini Hukum Reksadana Dalam Islam Berdasarkan Fatwa MUI

by Sabda Awal
Hukum Reksadana Dalam Islam

Hukum reksadana dalam islam dapat menjadi halal dan haram, tergantung apakah proses investasi sesuai hukum syariat atau tidak.

Melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang menjadi panduan investasi reksadana yang halal.

Selain dari ketentuan fatwa tersebut, maka bisa dipastikan hukumnya menjadi haram karena berpeluang melanggar ketentuan syariah seperti najsy, gharar, bail al ma’dum dan lain sebagainya.

Artikel ini akan membahas kriteria investasi reksadana syariah berdasarkan fatwa MUI di atas.

Begini Hukum Reksadana Dalam Islam

Mekanisme Kegiatan Reksadana Syariah

Mekanisme operasional dalam reksadana syariah terdiri atas :

  1. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
  2. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah

Karakterisik sistem mudarabah adalah :

  1. Pembagian keuntungan antara pemodal yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas investasi tertentu kepada pemodal
  2. Pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan.
  3. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.

Hubungan, Hak, dan Kewajiban

Hubungan dan hak pemodal

  1. Akad antar Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
  2. Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
  3. Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam reksadana syariah.
  4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam reksadana syariah.
  5. Pemodal berhal untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam reksadana syariah melalui Manajer INvestasi.
  6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
  7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
  8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksanada Syariah.

Hak dan kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian

  1. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
  2. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksadana Syariah untuk setiap hari bursa.
  3. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal hasil jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Niali Aktiba Bersih reksadana syariah.
  4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai, maka Manajer Investasi dan/atau Bank kustodian bertanggungjawab atas risiko yang ditimbulkannya.

Tugas dan kewajiban Manajer Investasi

  1. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan porspektus.
  2. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya.
  3. Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan.
  4. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Tugas dan kewajiban Bank Kustodian

Bank Kustodian berkewajiban untuk :

  1. Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan reksadana.
  2. Menghitung nilai aktiva bersih dari unit penyertaan setiap hari bursa.
  3. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah Manajer Investasi.
  4. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lainnya dari para pemodal.
  5. Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak.
  6. Memastikan bahwa unit penyertaan diterbikan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.

Pemilihan dan Pelaksanaan Investasi

Jenis dan Instrumen Investasi

Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang seusai dengan syariah Islam.

Instrumen keuangan yang dimasud meliputi :

  1. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha.
  2. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah.
  3. Surat utang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis usaha emiten

Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbikan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Jenis kegiatan usaya yang bertentangan dengan syariah Islam, antara lain :

  1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  2. Usaha lembaha keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvesnional.
  3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.
  4. Usaha yang memperoduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Jenis transaksi yang dilarang

Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian, serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar.

Tindakan yang dimaksud, meliputi :

  1. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu.
  2. Bai al Ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling).
  3. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesarkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang
  4. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utangnya lebih dominan dari modalnya.

Kondisi emiten yang tidak layak

Suatu emiten tidak layak diinvestasikan oleh dana syariah :

  1. apabila struktur utang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari utang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba.
  2. apabila suatu emiten memiliki nisbah utang terhadap modal lebih dari 82% (utang 45%, modal 55%).
  3. apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip yang islami.

Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi

Hasil invetasi yang diterima dalam harga bersama milik pemodal dalam reksadana syariah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.

Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal.

Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh dana syariah adalah :

  1. Dividen saham yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
  2. Rights saham yang merupakan hak untuk memesan efek terlebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
  3. Capital gain saham yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
  4. Obligasi syariah berupa bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
  5. Surat berharga pasar uang syariah berupa bagi hasil yang diterima dari issue
  6. Deposito berupa bagi hasil yang diterima oleh bank-bank syariah.

Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksadana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah Nasional.

Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemashalatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syairahan Nasional serta dilaporkan secara transparan.

***

Demikian artikel tentang hukum reksadana dalam islam, semoga dapat membantu.

Related Posts

Leave a Comment