Sebagai investor, kamu wajib mengetahui jam kerja bursa saham. Dengan mengetahui jam pasar modal, kamu menjadi tahu kapan harus bertransaksi. Karena sering kali pemula bertanya, “lho kok order saya ditolak ya?”.
Iya, salah satu penyebabnya karena melakukan transaksi di luar jam bursa.
Kondisi ini disebut dengan auto rejection yaitu penolakan secara otomatis oleh JATS (Jakarta Automated Trading System) terhadap penawaran jual dan/atau permintaan beli.
Sejak 3 April 2023 lalu, Bursa Efek Indonesia melakukan normalisasi Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Kontrak Berjangka. Alias sebelumnya, kita masih mengikuti jam bursa yang disesuaikan akibat pandemi covid. Makanya, jika kamu perhatikan sebelum 3 April, jam 15.00 pasar saham sudah tutup.
Sekarang BEI sudah mengembalikan jam bursa seperti sebelum pandemi. Kamu juga bisa melihat harga saham di IDX. Yuk, simak lebih lanjut.
Jam Kerja Bursa Saham
Segmen pasar di bursa untuk perdagangan saham terdiri dari :
- Pasar reguler
- Pasar tunai
- Pasar negosiasi
Jadwal Perdagangan Saham di Pasar Reguler
Jam kerja bursa saham yang pertama adalah Pasar Reguler. Selama ini kita sebagai investor ritel (perorangan) melakukan transaksi sehari-sehari di pasar reguler melalui aplikasi trading saham.
Pasar reguler adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari dilakukannya Transaksi Bursa (T+2).
Hari Senin s.d. Kamis
Sesi | Jam Bursa |
Sesi Pra-pembukaan | 08:45:00 – 08:59:59 |
Sesi I | 09:00:00 – 12:00:00 |
Sesi II | 13:30:00 – 15:49:59 |
Sesi Pra-penutupan | 15:50:00 – 16:00:59 |
Sesi Pasca Penutupan | 16:01:00 – 16:15:00 |
Hari Jumat
Sesi | Jam Bursa |
Sesi Pra-pembukaan | 08:45:00 – 08:59:59 |
Sesi I | 09:00:00 – 11:30:00 |
Sesi II | 14:00:00 – 15:49:59 |
Sesi Pra-penutupan | 15:50:00 – 16:00:59 |
Sesi Pasca Penutupan | 16:01:00 – 16:15:00 |
Mungkin kamu ada yang bertanya-tanya, apa sih sesi pra-pembukaan, sesi pra penutupan dan sesi pasca penutupan itu? Nah, berikut ini penjelasannya.
Sesi Pra-Pembukaan : digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli.
Sesi Pra-Penutupan : digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli, dengan ketentuan JATS akan melakukan Waktu Penutupan Secara Acak pada pukul 15:58:00 sampai dengan 16:00:00.
Lalu, pada pukul 16:00:01 sampai dengan 16:00:59 JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan.
Sesi Pasca Penutupan : digunakan oleh Anggota Bursa Efek untuk memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan.
Jadwal Perdagangan Saham di Pasar Tunai
Pasar tunai mirip dengan pasar reguler, hanya saja di pasar tunai penyelesaian transaksi dilakukanpada hari bursa yang sama dengan terjadinya transaksi bursa (T+0).
Sesi | Hari | Jam Bursa |
Sesi I | Senin s.d. Kamis | 09:00 – 12:00 |
Sesi I | Jumat | 09:00 – 11:30 |
Jadwal Perdagangan Saham di Pasar Negosiasi
Pasar Negosiasi adalah pasar dimana perdagangan Efek di Bursa dilaksanakan berdasarkan tawar menawar langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (non continuous auction market) dan penyelesaiannya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan Anggota Bursa Efek.
Senin s.d. Kamis
Sesi | Jam Bursa |
Sesi I | 09:00 – 12:00 |
Sesi II | 13:30 – 16:30 |
Jumat
Sesi | Jam Bursa |
Sesi I | 09:00 – 11:30 |
Sesi II | 14:00 – 16:30 |
Nah, sekarang kamu sudah tahu jam kerja bursa saham. Lalu, sudah siap melakukan transaksi?