10 Perusahaan P2P Lending Syariah yang Terdaftar di OJK

by Sabda Awal
P2P Lending Syariah Terdaftar di OJK

Saya berinvestasi di p2p lending sejak tahun 2018, baik yang syariah maupun konvensional. Namun, sekarang ini fokus saya hanya investasi di p2p lending yang syariah saja.

Supaya berkah.

Kalau ditotal, saya sudah pernah investasi di 8 p2p lending yang berbeda. Ada yang syariah dan konvensional. Bahkan 2 diantaranya belum terdaftar di OJK (hehe, jangan ditiru).

Perjalanan investasi selama ini sudah saya dokumentasikan pada artikel untung-rugi 2 tahun investasi di p2p lending.

Kembali ke topik, pada artikel ini saya akan membahas tentang ciri-ciri peer to peer lending syariah dan platform yang sudah terdaftar di OJK.

Pada tiap-tiap platform, saya lampirkan juga review investasi berdasarkan pengalaman pribadi.

Jika anda baru terjun pertama kali pada investasi ini, sebaiknya pahami dulu Pengertian, Resiko dan Mitigasi Peer to Peer Lending.

Ciri-Ciri P2P Lending Syariah

Perizinan di Otoritas Jasa Keuangan

Penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin yang sudah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan per 10 Januari 2021 sebanyak 149 perusahaan.

Hanya ada 11 perusahaan yang syariah.

Anda dapat mengeceknya langsung disini.

Cara pertama untuk mengetahui sebuah p2p lending syariah atau tidak dengan mengecek daftar yang dirilis OJK berdasarkan kategorinya. Contohnya sebagai berikut.

p2p lending syariah
Cek P2P Lending Syariah

Nah, sangat mudah bukan untuk tau p2p lending syariah?

Memperoleh rekomendasi DSN-MUI

Cara kedua ini sedikit agak tricky. Pasalnya, di situs p2p lending syariah mereka menampilkan logo DSN-MUI.

Sementara itu, saya kesulitan untuk mengecek keabsahan rekomendasi DSN-MUI tersebut, karena ketika saya kunjungi situs DsnMUI tidak ditemukan untuk mencari datanya.

Berikut ini contoh P2P Lending yang menampilkan logo MUI pada websitenya untuk menunjukkan status syariah.

Contoh logo DSN MUI
Contoh P2P Lending Syariah

Tapi setiap situs yang memiliki logo DSN-MUI sesuai dengan kategori syariah yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Akad yang digunakan

Antara peer to peer lending syariah dan konvensional dapat dibedakan melalui akad yang digunakan. Nah, anda dapat mengunjungi setiap situs p2p lending lalu mempelajari cara kerja mereka.

Pada umumnya akad yang digunakan pada P2P Lending syaria yaitu :

  1. Murabaha
  2. Mudharabah
  3. Wakalah bil ujrah
  4. Musyarakah

Daftar P2P Lending Syariah Berizin

Investree

Investree berstatus syariah dan konvensional secara bersamaan. Jika anda mengunjungi situsnya di www.investree.id tidak ada perbedaan antara syariah dan konvensional pada halaman awal situs.

Anda hanya dapat melihat “syariah”-nya setelah mendaftar dan melakukan pendanaan. Pendanaan syariah akan ditandai dengan label syariah seperti gambar dibawah ini.

Pendanaan syariah memiliki label khusus, seperti pada tanda panah

Mengutip dari websitenya “Investree telah memperoleh Surat Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Surat Nomor U-492/DSN-MUI/VIII/2017.”

  1. Minimum pendanaan senilai Rp 1.000.000
  2. Akad yang digunakan Al Qardh dan Wakalah Bil Ujrah

Ammana

Ammana adalah sebuah perusahaan teknologi financial (fintek) yang fokus pada permodalan usaha kecil, menengah dengan prinsip syariah.

Untuk registrasi dan pendanaan hanya tersedia melalui aplikasi google play store atau apple store. Sementara untuk informasi Ammana dapat diperoleh melalui Ammana.id.

ammana fintek syariah
Ammana Fintek Syariah pada google play store

Selain pendanaan (investasi), Ammana juga membuka program infak dan wakaf.

  1. Minimum pendanaan senilai Rp 50.000
  2. Akad yang digunakan Musyarakah dan Mudharabah

Baca Juga : Pengalaman investasi di Ammana

Danasyariah

Pada halaman awal website Danasyariah anda akan langsung disambut dengan The Real Hijrah, Investasi Halal. Selain sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Dana Syariah juga telah didampingi oleh Dewan Penasehat Syariah (MUI).

Jika saya amati dari pendanaan yang ada, Danasyariah bergerak dibidang properti. Nilai bagi hasil up to 20% per tahun dengan profit akan dikirim setiap bulan ke rekening investor. Sementara, uang pokok milik investor akan dikembalikan saat tenor berakhir.

Pertama kali saya mengunjungi situs ini saat membuat artikel ini dan langsung tertarik untuk mendaftar. Tapi keinginan tersebut saya tahan karena sedang fokus ke p2p lending lain, hehe.

  1. Minimum pendanaan senilai Rp 1.000.000
  2. Akad yang digunakan Murabahah

Alamisharia

Bertagline #HijrahFinansial bersama Alami, tidak hanya sebatas terdaftar di OJK saja, peer to peer syariah ini proses operasionalnya juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Adapun para penerima dana adalah usaha kecil menengah. Untuk melihat daftar penerima dana anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu di websime Alami. Tenor pembiayaan 1 sampai dengan 6 bulan.

  1. Minimum pendanaan senilai Rp 1.000.000
  2. Akad yang digunakan Wakalah bil Ujrah

Baca juga : Review investasi di Alami Sharia, Halal dan Legal

Qazwa

Pertama kali anda akan disambut di beranda situs qazwa.id dengan “Platform Pembiayaan Syariah Online #JadiManfaat melalui Pembiayaan Syariah bebas riba dan dapatkan keuntungan hingga 24%/pa”. Telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional MUI.

Kerjasama usaha antara Pemberi Pembiayaan dan Penerima Pembiayaan dilakukan berdasarkan akad Syariah. Pemberi Pembiayaan merupakan pemilik modal yang menyerahkan uang kepada Qazwa untuk digunakan sebagai modal usaha Penerima Pembiayaan.

peer to peer lending syariah qazwa

Penerima Pembiayaan berkewajiban mengelola modal melalui usaha yang telah disepakati. Bisnis usaha Penerima Pembiayaan melingkupi jenis industri bisnis yang tidak bertentangan dengan nilai Syariah.

  1. Minimum pendanaan senilai Rp 100.000
  2. Akad yang digunakan Mudharabah dan Murabahah

Baca juga : Investasi di Qazwa mulai dari Rp 5.000.

P2P Lending Syariah Lainnya

Daftar peer to peer lending syariah lainnya akan saya buat daftarnya pada bagian ini, yaitu :

  1. Ethis
  2. KapitalBoost
  3. Papitupi Syariah
  4. Fintech Syariah
  5. Duha Syariah

Kesimpulan P2P Lending Syariah

Ada banyak peer to peer lending syariah yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Anda dapat memilih beberapa dari daftar diatas untuk memperoleh passive income.

Nah, demikianlah ulasan saya tenang p2p lending syariah Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK. Jika ditanya mana p2p lending syariah terbaik? Saya tidak tahu karena belum pernah mencoba semuanya.

Karena masing-masing fintek bergerak dibidang dan memiliki managemen risiko yang berbeda.

Selamat berinvestasi.

Hello Finance, Make it Fun!

Related Posts

Leave a Comment

51 comments

Aizeindra Yoga October 7, 2019 - 3:55 pm

wah wah, banyak ternyata pendanaan syariah ya, aku bookmark dulu deh, tertarik ama danakoo, nanti aku cari tau lagi, tapi masih pelajari juga akad pendanaan ini,

Reply
Sabda Awal October 7, 2019 - 8:34 pm

silahkan bg, registrasi dulu, belajar akad yang digunakan

Reply
Djangkaru Bumi October 7, 2019 - 8:08 pm

Kalau saya merasa lebih nyaman dengan deposito saja.
Masih belum siap menerima kerugian.Kalau ketemu peminjam yang bertanggung jawab, pastinya menyenangkan. Kalau gagal bayar, ngeneslah.

Reply
Sabda Awal October 7, 2019 - 8:35 pm

memang benar mas, sebaiknya memilih deposito jika belum bisa memaklumi kerugian

Reply
Udin July 22, 2020 - 5:49 pm

Amartha sdh syariah Mas..mereka malah sdh rekrut dewan syariah..krn sejalan dengan Islam dalam misi Sosial

Reply
Sabda Awal July 22, 2020 - 8:42 pm

benar mas, tulisan diatas sudah saya update

Reply
Ridsal October 7, 2019 - 10:32 pm

Banyak pilihannya, tinggalin sesuai akad dan kemampuan nih..

Reply
Hastira October 8, 2019 - 2:52 am

makasih infonya, perlu banyak pertimbangan dulu ya

Reply
Reyne Raea October 8, 2019 - 4:13 am

Oemjii saya dong baru pernah dengar dana syariah saja, lainnya suer baru tahu di sini.
Yang syariah ini nih yang selalu dicari, biar lebih tenang, ternyata banyak banget ya.
Kudu di bookmark deh, sambil dipelajari yang mana yang lebih bagus buat dijadikan investasi 🙂

Reply
Sabda Awal October 8, 2019 - 7:31 am

silahkan mbak dipelajari pelan-pelan, untuk memilih yang terbaik

Reply
aan widi October 8, 2019 - 10:20 am

masif juga perkembangan teknologi finansial syariah, jadi banyak pilihan

Reply
Agustina Purwantini October 9, 2019 - 11:05 am

kudet saya, baru tahu semuanya …ternyata banyak juga produk keuangan syariah sekarang ya …

Reply
thya October 9, 2019 - 10:17 pm

wow banyak juga ya p2p syariah..
kalau aku belum siap sama kerugian, jadi fokus invest emas aja.. deposito jugaa dan nabung2 biasaa di flexi saver nya jenius. hehe

Reply
Sabda Awal October 10, 2019 - 7:46 am

siyaaap mbakkk kuuu

Reply
Rezky Pratama October 10, 2019 - 3:10 pm

Ati2 jangan sampai kelilit

Reply
Mugniar October 10, 2019 - 6:09 pm

Saya pernah menghadiri talk show Crowde, peer to peer lending, tapi di dalamnya ada konvensional dan syariah. Sudah pernah nyobainkah, Bang Sabda?

Saya pernah tulis di

https://www.mugniar.com/2018/09/mewujudkan-ekosistem-berkelanjutan-pertanian-indonesia-bersama-crowde.html

Bagi pengalamnya dong kalau sudah pernah (utk syariahnya)

Reply
Sabda Awal October 11, 2019 - 11:38 am

belum pernah mbak, baru kali ini dengar yang crowde. kapan2 kalau saya udah coba akan sya ulas

Reply
Mugniar October 10, 2019 - 6:12 pm

Mohon maaf, link saya tadi koq hidup saya. Mohon maaf ya, dimatikan link-nya kalo mengganggu, ya Bang Sabda. Saya pengen tahu pengalamannya.

Reply
Sabda Awal October 11, 2019 - 11:39 am

gpp mbak, it is okay

Reply
Bang Day October 10, 2019 - 9:41 pm

Ternyata yang menggunakan asas or “label” syariah udah banyak juga yah. Menariknya lagi investasi mulai dari 50rb pun ada.

Reply
Rini Novita Sari October 12, 2019 - 9:43 am

wah wah wahh banyak banget ternyata pendanaan syariah gini ya… makin pusing, mau pelajarin dulu nyari yang paling menarik, hehe

mkasih mas sabda artieklnya slalu mencerahkan …

Reply
Sabda Awal October 13, 2019 - 7:26 pm

sama2 mbak, semoga membantu ya

Reply
Andrie Kristianto October 14, 2019 - 7:58 am

Wahhh daftarnya ternyata banyak banget ya mas, jadi bingung mau invest dmana

Reply
Lasmicika October 14, 2019 - 10:12 am

Banyak juga produk investasi syariah ya. Kalo saya investasinya masih di sewa properti. Seiring perkembangan zaman, pengetahuan tentang investasi memang harus di-upgrade sih. Belajar banyak dari sini.

Reply
Sabda Awal October 14, 2019 - 10:38 am

wah sudah punya sewa properti, keren mbak. saya juga pengen suatu saat bisnis sewa properti.

Reply
febridwicahya October 14, 2019 - 10:22 pm

Ampooooon, saya masih belom ngerti pendanaan ._.

Pengetahuan akan finance saya sepertinya amatlah kurang wgwgw

Reply
Fiscus Wannabe October 15, 2019 - 5:01 pm

Daftar yang di web OJK itu diurut berdasarkan apa ya?

Reply
Sabda Awal October 15, 2019 - 9:49 pm

Diurutkan berdasarkan yang sudah memiliki izin dan terdaftar serta sesuai dengan tanggal terdaftarnya mas

Reply
niklosebelas October 16, 2019 - 8:58 am

Sekarang udah gampang banget buat investasi ya, apalagi udah ada yang Syariah bisa tenang hati dan pikiran. Tinggal pintar-pintar pilih platformnya aja

Reply
farid nugroho November 1, 2019 - 2:59 pm

Masih yang belum paham tentang bedanya keuangan syariah dan konvensional. Sudah seharusnya unit-unit bisnis yang demikian juga melakukan edukasi tentang keuangan syariah. Kalau hanya “menjual” mudah dan murah, sepertinya masyarakat masih memilih yang konvensional.

Reply
Priagung November 16, 2019 - 8:45 am

Mas sabda, sangat menarik yg mas informasikan Disni, sebenarnya saya PGN cari teman2 dengan misi yg sama (fintech) yg bisa saling sharing ilmu
Ada rekomendasi mas?

Reply
Sabda Awal November 17, 2019 - 5:55 pm

rekomendasi apa nih mas?

Reply
Ari Alfianto November 23, 2019 - 6:54 pm

Minta tolong diulas terkait P2P Igrow dunk Mas. Sebatas yg saya baca, Igrow juga syariah, walaupun nggak pakai embel2x syariah

Reply
Sabda Awal November 24, 2019 - 10:02 am

Baik mas, saya akan review setelah saya coba ya

Reply
Bemby Pahlevi November 30, 2019 - 7:19 pm

Pak sabda mau tnya gmn bisa lihat / dapet info jika di p2p tersebut sudah tidak syariah lagi. Lalu bagaimana dgn pengawasan dewan syariah indonesia terhadap operasional fintech syariah tersebut

Reply
Sabda Awal December 1, 2019 - 10:24 am

bisa langsung cek di website OJK Pak melalui link ini Dfatar P2P Lending di OJK
Tks

Reply
Pengalaman Deposito Rp 10 Juta Di Bank Syariah Mandiri - BlogSabda.com December 11, 2019 - 8:37 am

[…] inipun tidak bisa disebut sebagai investasi, jika dibandingkan dengan return yang dihasilkan p2p lending syariah atau saham, jelas deposito sangat […]

Reply
Sumaryanto January 15, 2020 - 2:48 pm

Saat ini saya terlibat dalam beberapa pembiayaan di iGrow. Beberapa diantaranya sudah memberikan bagi hasil sesuai estimasi awal saat proyek diperkenalkan.

Reply
Joseph March 12, 2020 - 9:13 am

Halo mas Sabda, terima kasih atas info yang sangat bermanfaat. Saya ingin bertanya mengenai P2P lending syariah ini. Kondisinya saya seorang pelajar di luar negeri dan ingin berinvestasi di Investree, akan teapi, syarat wajib lender adalah memiliki NPWP. Saya adalah subjek pajak luar negeri alias SPLN sehingga tidak memiliki NPWP. Apakah ada solusi dari hal ini? Terima kasih sebelumnya

Reply
Sabda Awal March 12, 2020 - 9:28 am

Beberapa platform ada yang mensyaratkan npwp sebagai opsional saja, jika case seperti Mas, ada baiknya bisa bertanya langsung kepada Investree nya

Reply
Pengertian, Cara Kerja, Resiko, dan Legalitas Investasi Peer to Peer Lending Indonesia - BlogSabda.com March 31, 2020 - 11:41 am

[…] 8 Daftar Peer to Peer Lending Syariah yang Terdaftar di OJK […]

Reply
Resha Harianto May 16, 2020 - 6:28 am

Jazakallahu katsiran penjelasannya Mas Sabda

Reply
Sabda Awal May 16, 2020 - 10:24 am

Baik. sama-sama Mbak

Reply
Hadi K May 16, 2020 - 5:01 pm

Sebulan dapat sejuta modalnya berapa pak?

Reply
Sabda Awal May 26, 2020 - 10:57 am

Sekitar Rp 60 juta tanpa withdraw, jadi hasil investasi diinvestasikan kembali

Reply
Review Investasi Syariah di Qazwa - BlogSabda.com February 9, 2021 - 10:15 pm

[…] […]

Reply
Agus February 24, 2021 - 4:29 pm

Mas Sabda, sebentar lagi bulan Maret, waktunya lapor SPT Pajak. Tolong dong, Mas Sabda tulis posting mengenai cara lapor pajak P2P Lending, supaya kami yang baru ikutan P2P Lending nggak kebingungan. Terima kasih

Reply
Mei Daema December 29, 2021 - 10:59 am

Wah kebetulan banget Mas Sabda,s aya sedang pengen belajar tentang P2P dapat pencerahan dari sini dengan adanya P2P Syariah

Reply
Sabda Awal January 1, 2022 - 11:19 pm

sama-sama mbak, semoga bisa nambah refrensi tentnag P2P lending.

Reply