Peer to Peer Lending

by Sabda Awal

Awal mula investasi ini dari Inggris pada tahun 2005, sedangkan di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2010.

Ada 4 pihak yang terlibat dalam investasi peer to peer lending ini :

  1. Otoritas Jasa Keuangan (regulator)
  2. Perusaahaan Fintek selaku mediator
  3. Investor / Pemberi Pinjaman / Lender
  4. Penerima Pinjaman / Borrower

Cara kerjanya simpel.

Investor meminjamkan uang kepada Penerima Pinjaman. Lalu, Penerima Pinjaman mengembalikan uang pinjaman + bunga / bagi hasil (syariah) sesuai dengan kesepakatan. Segala kegiatan pinjam-meminjam ini dimediasi oleh Perusahaan Fintek.

Mau kenal lebih jauh dengan investasi ini?

Kuy kenalan : Mengenal investasi peer to peer lending, cara kerja, legalitas, resiko dan mitigasinya.

Setiap Perusahaan Fintek punya karakteristik sendiri. Saya sudah punya pengalaman di beberapa :

  1. Alami Sharia
  2. Ammana
  3. Amartha
  4. Asetku
  5. Akseleran
  6. Esta Kapital
  7. Qazwa
  8. Tanijoy

Mau peer to peer lending sesuai Islam alias syariah? Mampir kemari : 8 Fintek peer to peer lending syariah yang terdaftar di OJK.

Seberapa menarik investasi ini? Hmmm sepanjang pengalaman saya bisa rutin dapat passive income Rp 1.000.000 / bulan.

Baca juga Perjalanan Investasi di P2P Lending saya selama 2 tahun.

Makanya, jangan tunda belajar peer to peer lending. Ayo mulai.