Awal mula investasi ini dari Inggris pada tahun 2005, sedangkan di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2010.
Ada 4 pihak yang terlibat dalam investasi peer to peer lending ini :
- Otoritas Jasa Keuangan (regulator)
- Perusaahaan Fintek selaku mediator
- Investor / Pemberi Pinjaman / Lender
- Penerima Pinjaman / Borrower
Cara kerjanya simpel.
Investor meminjamkan uang kepada Penerima Pinjaman. Lalu, Penerima Pinjaman mengembalikan uang pinjaman + bunga / bagi hasil (syariah) sesuai dengan kesepakatan. Segala kegiatan pinjam-meminjam ini dimediasi oleh Perusahaan Fintek.
Mau kenal lebih jauh dengan investasi ini?
Kuy kenalan : Mengenal investasi peer to peer lending, cara kerja, legalitas, resiko dan mitigasinya.
Setiap Perusahaan Fintek punya karakteristik sendiri. Saya sudah punya pengalaman di beberapa :
Mau peer to peer lending sesuai Islam alias syariah? Mampir kemari : 8 Fintek peer to peer lending syariah yang terdaftar di OJK.
Seberapa menarik investasi ini? Hmmm sepanjang pengalaman saya bisa rutin dapat passive income Rp 1.000.000 / bulan.
Baca juga Perjalanan Investasi di P2P Lending saya selama 2 tahun.
Makanya, jangan tunda belajar peer to peer lending. Ayo mulai.