5 Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

by Sabda Awal
Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

Banyak yang masih bertanya-tanya apa saja perbedaan reksadana syariah dan konvensional. Padahal, seperti diketahui saat ini reksadana menjadi salah satu jenis investasi yang banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia.

Dalam menerapkan ajaran Islam, sebagian orang memegang teguh prinsip agama sampai urusan investasi. Oleh sebab itu, kamu yang ingin investasi halal dan berkah sebaiknya membaca artikel ini hingga tuntas.

Secara umum, reksadana syariah dan konvesional memiliki 5 perbedaan, yaitu :

  1. Prinsip pengelolaan
  2. Efek yang menjadi portofolio investasi
  3. Adanya tidaknya proses cleansing
  4. Ada tidaknya dewan pengawas syariah
  5. Jenis akad

Untuk ulasan lengkapnya, mari kita bahas satu per satu poin diatas.

5 Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional

1. Prinsip Pengelolaan

Reksadana konvensional tidak memperhatikan prinsip pengelolaan syariah. Sebaliknya, reksadana syariah harus dilaksanakan berdasarkan hukum-hukum syariah.

Dalam hal ini Dewan Syariah Nasional – MUI menerbitkan fatwa nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

Secara umum, disebutkan bahwa Reksadana Syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariaah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Kamu dapat membaca pembahasannya pada artikel apakah reksadana halal.

2. Efek yang Menjadi Portofolio Investasi

Dalam reksadana terdapat berbagai jenis efek yang menjadi portofolio investasi, seperti pasar uang, obligasi dan saham. Pada reksadana konvensional tidak ada batasan terhadap efek-efek tersebut.

Sedangkan, pada reksadana syariah diatur khusus dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Saham harus syariah yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
  • Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
  • Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah.

Lebih lanjut, ketiga poin diatas telah dibuat aturannya oleh Otoritas Jasa Keuangan yang disebut sebagai Daftar Efek Syariah (DES) dengan indikator dan ketentuan khusus. Kamu dapat membaca ketentuan DES disini.

3. Adanya Pembersihan Kekayaan Non-Halal

Perbedaan reksadana syariah dan konvensional yang mencolok berikutnya adalah mekanisme Pembersihan Kekayaan Non Halal (cleansing).

Yang dimaksud dengan pembersihan kekayaan non halal adalah penyesuaian portofolio reksadana ketika Daftar Efek Syariah terbaru telah berlaku efektif. Jika dalam portofolio reksadana tersebut terdapat efek yang tidak termasuk di Daftar Efek Syariah, maka efek tersebut harus dikeluarkan dari portofolio reksadana syariah.

Mekanisme ini tidak ada di reksadana konvensional.

4. Dewan Pengawas

Aspek kesyariahan reksadana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah, sedangkan reksadana konvensional tidak.

5. Jenis Akad

Sesuai dengan fatwa yang telah disebutkan di atas, mekanisme operasional reksadana syariah dilakukan dengan perjanjian :

  1. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah,
  2. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.

Sementara, pada reksadana konvensional tidak menerapkan akad syariah.

***

Demikian ulasan perbedaan antara reksadana syariah dan konvensional. Kini kamu sudah tahu, kan? Jika masih ada pertanyaan silahkan tinggalkan di kolom komentar.

Yuk, mulai investasi sekarang!

Related Posts

Leave a Comment